Berita Viral

PECAH Tangis Istri AKBP Dody Prawiranegara, Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Tukar Sabu dengan Tawas

AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak pelak, Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, sontak derai air mata Rahma dan Endang tumpah.

Keduanya tidak begitu memperlihatkan tangisan mereka, sebab keduanya menggunakan masker.

Namun, pilunya hati Endang membayangkan sang anak harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, tak bisa dipungkiri.

Hal tersebut terlihat saat Endang menundukkan kepalanya ke punggung Rahma.

Selanjutnya, Rahma dan Endang langsung meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keduanya enggan menyampaikan tanggapan mereka terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap Dody.

Adapun Rahma yang mengenakan pakaian serba hitam, hanya memberikan gerakan simbolis menangkupkan tangan yang dapat diartikan sebagai permohonan maaf kepada awak media karena tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait tuntutan terhadap sang suami.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami.
Rahma, istri dari AKBP Dody Prawiranegara dan sang ibu mertua, Endang Sri Wahyuningsih tak kuasa menahan tangis mendengar tuntutan yang diberikan terhadap sang suami. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved