Berita Viral

ALASAN Polisi soal Terbitnya SKCK Litao, Anggota DPRD yang Berstatus DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun

Terbitnya SKCK terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ka

Editor: Juang Naibaho
Facebook
DPO KASUS PEMBUNUHAN- Polemik terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Litao, Anggota DPRD Wakatobi yang berstatus DPO kasus pembunuhan selama 11 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan, menuai polemik.

Litao merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 silam. Pada Pemilu 2024, ia mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk melengkapi syarat administrasi sebagai calon legislatif (caleg). Permohonan SKCK itu kemudian diterbitkan Polres Wakatobi

Litao yang jadi caleg dari Partai Hanura, kemudian terpilih dan kini duduk sebagai Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029. 

Dilansir Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut berinisial SU, dan kini telah dimutasi.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Terkait polemik SKCK terhadap DPO kasus pembunuhan, Litao, TribunnewsSultra.com juga sudah pernah mewawancarai AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

AKBP Dodik mengatakan, saat itu status Litao adalah DPO saksi kasus pembunuhan, bukan DPO tersangka.

Sehingga pihaknya mengeluarkan SKCK yang dipakai Litao untuk maju caleg.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.

Jejak Kasus

Anggota DPRD Wakatobi, Litao terseret kasus pembunuhan pada 2014 silam. Korbannya adalah Wiro yang saat itu berusia 17 tahun.

Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.

Sementara Litao melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi

Sejak tahun 2014, keberadaan Litao hilang bak ditelan bumi. Sampai akhirnya, dia kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved