Berita Viral

ALASAN Polisi soal Terbitnya SKCK Litao, Anggota DPRD yang Berstatus DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun

Terbitnya SKCK terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ka

Editor: Juang Naibaho
Facebook
DPO KASUS PEMBUNUHAN- Polemik terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Litao, Anggota DPRD Wakatobi yang berstatus DPO kasus pembunuhan selama 11 tahun. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Pihak keluarga pun mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024, tepatnya setelah Litao muncul kembali.

Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini.  "Setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024, keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi. "Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi disebutkan berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya. 

Dari situlah diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. Sofyan dan pihak keluarga kemudian melayangkan surat ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara pembunuhan tersebut.

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya. 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Litao yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.

Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan. 

Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya. 

Respons Litao Ditetapkan Tersangka

Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. 

Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved