Breaking News

Penggelapan Pajak

Cara Bripka Arfan Saragih dan 4 Pegawai Bapenda Gelapkan Pajak hingga Rp 2,5 M, Palsukan Notes Pajak

Polda Sumut membeberkan cara Bripka Arfan Saragihdan empat pegawai honorer Bapenda menipu ratusan wajib pajak hingga raup kurang lebih Rp 2,5 Miliar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
Pascadibentuknya Tim, Polda Sumut bergerak cek kembali mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi meninggalnya Bripka Arfan Saragih (AS) dan mendalami saksi-saksi lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membeberkan cara Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir yang tewas diduga bunuh diri dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menipu ratusan wajib pajak hingga raup kurang lebih Rp 2,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selama ini mereka memberi kertas atau notes pajak palsu kepada masyarakat.

Diketahui, notes pajak adalah kertas yang ada berbarengan dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ dan PNBP.

Nah, yang diberikan oleh para pelaku inilah diduga asli atau palsu. Kertas diduga dicetak sendiri, bukan resmi dari UPT Samsat Pangururan, Samosir.

"Mereka juga memberikan notes pajak asli tetapi palsu. Artinya notes pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor Samsat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/3/2023).

Hadi mengatakan, Bripka Arfan dan pegawai Bapenda bersekongkol menggelapkan pajak dengan cara berpura-pura melayani masyarakat.

Masyarakat yang seharusnya datang membayar pajak dan mendatangi loket per loket dipangkas dari loket 1 langsung diarahkan ke loket 5, pembayaran.

Setelah membayar ke loket 5 inilah masyarakat diberi Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB,SWDKLLJ dan PNBP palsu.

Sementara uang yang telah dibayarkan masyarakat tadi tidak dimasukkan atau disetor ke negara.

Kemudian, mereka juga tidak memberikan stempel ke STNK warga yang sudah membayar pajak.

Seharusnya, setiap orang yang sudah membayar pajak setahun sekali, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai sudah ke berapa kali membayar pajak sebelum akhirnya kita mengganti STNK baru per 5 tahun.

"Nah ini STNK tidak dicap. Notes pajaknya palsu, STNK nya juga sama yang seharusnya dicap ini tidak dilakukan stempel. Makanya mereka memotong mekanisme,"paparnya.

Hadi mengatakan, mereka juga diduga tidak hanya menipu wajib pajak, melainkan warga yang melakukan bea balik nama kendaraan II (BBNK ), dan mutasi kendaraan.

Sampai saat ini penyidik masih menyelidiki darimana kertas atau notes pajak palsu yang diberi ke masyarakat itu dicetak.

Sejauh ini Polda Sumut sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, salah satu diduga pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir bernama Acong melarikan diri.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menyeruak sekitar akhir tahun 2022.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar karena uang yang sudah dibayar ratusan warga tidak disetor ke negara.

Seusai kasus ini mencuat Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved