Pelantikan Kasek dan Pengawas Dituding Cacat Hukum, Alumni Guru Penggerak Mengadu ke PDIP

Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud dan Permenpan RB.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Para kepala sekolah saat berfoto bersama dengan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, Senin (27/3/2023). 

Yusnaldi bilang syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.

"Harus sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah Diklat gurunya sebagai Calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak," ujar Yusnaldi.

Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian, ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

"Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itu kan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan Diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut Diklat)," ucap Yusnaldi.

Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi Pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).  Karena meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan BKPSDM SK tugas belajar juga dikeluarkan BKPSDM.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved