Wiki

Penjelasan Lengkap Aduan Masyarakat dan Laporan Kepolisian, Hingga Perbedaan Laporan Model A dan B

Penjelasan lengkap tentang aduan masyarakat (Dumas) dan laporan polisi hingga tipe-tipe laporan di kepolisian, Selasa (28/3/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres dengan bidang tugas diantaranya melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana.

Biasanya, masyarakat yang mengalami atau mengetahui peristiwa pidana akan melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang merupakan bagian wilayah kerja, baik itu di tingkat polisi sektor (Polsek), Polisi Resor (Polres) maupun polisi daerah (Polda).

Masyarakat akan diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk memberikan penjelasan awal tentang tindak pidana apa yang dialami atau diketahui oleh masyarakat tersebut.

Misalnya, apabila terjadi tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, atau tindak pidana lain maka laporan masyarakat akan diteruskan ke satuan reserse kriminal (Reskrim).

Akan tetapi, apabila terjadi kecelakaan, tabrakan, atau tindak pidana yang terjadi di lalu lintas, maka akan diteruskan ke bagian lalu lintas (lantas).

Nah, sebelum Tribunners hendak membuat laporan ke kantor polisi, alangkah lebih baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu laporan, dan apa itu pengaduan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba, mengatakan berdasarkan Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya.

"Dalam rumusan KUHPidana ini secara spesifik disebutkan dalam rumusan pasal 1 angka 24, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajibannya, kepada pejabat yang berwenang tentang telah/sedang terjadinya peristiwa pidana , " Ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, terkait pengertian dari pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai dengan permintaan, oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat (Kepolisian) yang berwenang, untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan, yang merugikan dirinya sendiri, sebagaimana rumusan Pasal 1 angka 25 Kuhap.

"Terkait tindak pidana aduan, atau yang lazim disebut 'delik aduan', ini masih diberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan, untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan meminta untuk dilakukan proses pidana atau tidak," Ungkapnya.

"Karena apa, untuk peristiwa yang bersifat delik aduan ini masih diberikan ruang pertimbangan kepada seseorang yang dirugikan , untuk menilai dampak manfaat dan kerugian yang akan dialami dalam hal proses pidana akan dilakukan, " Tambah Rismanto.

Sebagai contoh dari delik aduan ini ialah, kasus perzinaan dan kasus penghinaan,maka diberikan kesempatan pertimbangan bagi si pelapor apakah menerus laporan tersebut atau tidak.

Berbeda dengan delik biasa, yang tidak diperlukan adanya aduan untuk melanjutkan kepada proses pidana, seperti kasus pembunuhan, dan sebagainya.

Lalu, apakah pihak kepolisian bisa membuat laporannya sendiri? Jawabannya Ya. Tentu bisa.

Mantan Perwira Urusan Bantuan Hukum Bidkum Polda Sumut ini mengungkapkan bahwa, petugas kepolisian pun bisa melaporkan adanya tindak pidana, atau yang biasa disebut dengan 'laporan polisi'.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved