Wiki
Penjelasan Lengkap Aduan Masyarakat dan Laporan Kepolisian, Hingga Perbedaan Laporan Model A dan B
Penjelasan lengkap tentang aduan masyarakat (Dumas) dan laporan polisi hingga tipe-tipe laporan di kepolisian, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
"Apa yang dimaksud dengan laporan polisi? Ini adalah sebagai bukti tertulis atas laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana , dimana laporan polisi ini merupakan syarat untuk dilakukan penyidikan, " Tegasnya.
Laporan polisi ini terbagi menjadi dua bagian, yakni laporan model A, dan laporan model B.
Apa itu laporan model A?
Rismanto menjelaskan Laporan Model A ini merupakan laporan dari petugas kepolisian yang menemukan adanya kejahatan, lazimnya yang bersifat serius.
"Dimana petugas tidak menunggu adanya laporan dari masyarakat yang membuat laporan, sehingga harus dilakukan dengan segera. Sebagai contoh, tindak kejahatan narkotika atau tindak pidana lainnya, " Jelasnya.
Sementara itu, laporan Model B merupakan laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang dilaporkan di bagian SPKT.
"Kepada masyarakat diberikan yang namanya surat tanda bukti lapor. Ini akan menjadi pegangan bagi pihak yang melapor, bahwa yang bersangkutan sudah membuat laporan atau pengaduan, " Katanya.
Rismanto pun menegaskan, dalam hal pelaporan masyarakat ke bagian SPKT, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk menolak laporan masyarakat.
Hal itu dikarenakan membuat laporan merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia, sementara menerima laporan itu merupakan kewajiban bagi petugas yang ada di bagian SPKT.
Namun seiring berkembangnya zaman, saat ini sudah banyak masyarakat yang hendak membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana, sudah didampingi praktisi hukum profesional (pengacara) .
"Oleh karena itu, menjadi sangat penting juga bagi sahabat praktisi hukum yang hendak memberikan pendampingan hukum, ada baiknya terlebih dahulu melakukan kajian dan analisa terhadap fakta peristiwa pidana yang akan dilaporkan dihubungkan dengan unsur delik sesuai norma hukum yang mengaturnya, " Ungkapnya.
Sehingga, peristiwa yang dilaporkan atau diadukan masyarakat yang didampingi harapannya benar - benar merupakan peristiwa pidana. Karena apabila masyarakat yang sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian, maka akan ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan untuk melihat apakah laporan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 Kuhap.
Sehingga dengan didampingi oleh praktisi hukum, maka seminimal mungkin nantinya dalam proses, dilakukan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidikan. Apabila hal tersebut terjadi, akan sangat merugikan masyarakat kita, karena sudah menghabiskan energi dan waktu dalam menjalani proses atas laporan atau pengaduannya" Tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.