Viral Medsos
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Bandar Narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 20 tahun penjara atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: KASUS NARKOBA Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibunda Langsung Menangis
JPU menilai, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
JPU menyakini Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Baca juga: BARESKRIM Kejar Oknum Polisi yang Disebut Teddy Minahasa Sisihkan Sabu : Kita Akan Transparansi
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut JPU dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Baca juga: Teddy Minahasa Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini, Adriel: Pantas Dihukum Mati, Betapa Jahatnya Dia
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Baca juga: Fadil Imran Sempat Berpelukan Dengan Sambo dan Tangkap Teddy Minahasa, Kini Promosi Bintang Tiga
Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa.
JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.