Sumut Terkini
Komisi A DPRD Sergai Panggil Kadis PMD, Tanya Soal Dugaan Pungli Kepala Desa
Pemanggilan Kepala Dinas PMD bersama sejumlah jajarannya tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/3/2023).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sri Rahmayani.
Pemanggilan Kepala Dinas PMD bersama sejumlah jajarannya tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/3/2023).
Sri Rahmayani diminta hadir oleh DPRD Sergai bermula dari adanya dugaan kasus pungutan liar kepada Kepala Desa serta proyek berkedok pelatihan pelatihan di sejumlah Desa.
Sri Rahmayani bahkan sudah dipanggil oleh Kejaksaan Sergai atas kasus tersebut.
"Tadi panggil Kepala Dinas PMD bersama dengan sejumlah jajarannya. Agenda untuk melakukan klarifikasi soal adanya pemanggilan dia (Kadis PMD) oleh Kejaksaan Sergai, atas adanya oknum Kejaksaan yang dilaporkan dan adanya pelatihan pelatihan di Desa," kata Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah anggota komisi A DPRD Sergai. Kepada DPRD, Kadis PMD membantah melakukan pungutan liar dan melakukan proyek bimbingan teknis di sejumlah desa.
Kadis PMD Sri Rahmayani mengatakan, tundingan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar dan proyek bimbingan di desa adalah fitnah padanya.
Meski begitu, Sri mengakui dirinya dipanggil Kejaksaan Sergai atas dugaan tersebut.
"Jadi tadi kita juga tanya mengenai informasi dia diperiksa di Kejaksaan, rupanya di Kejaksaan itu dia hanya jadikan sebagai saksi yang terjadi atas laporan, itu yang disampaikan dia," kata Junaidi.
"Soal nama nama dia yang disebut sebut dalam kasus itu dia bilang bahwa itu adalah fitnah," ujar Junaidi.
Junaidi menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Kepala Dinas PMD sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan legislatif kepada eksekusif atas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut Ketua DPD PAN Sergai tersebut meminta agar Kepala Dinas PMD dapat berkerja dengan baik dan profesional.
Junaidi mengingat Dinas PMD agar menjaga nama baik pemerintah Kabupaten Sergai dengan menghindari prilaku yang melanggar hukum dan membuat buruk citra pemerintah daerah.
"Ya tadi kita minta agar Dinas PMD profesional membina bawahan, supaya isu isu itu tidak berkembang kapada dirinya lagi. Dan agar kedepan agar menjaga supaya menjaga citra pemerintah Kabupaten Sergai agar tidak buruk di tengah masyarakat," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.