Sumut Terkini
Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Jalan Medan-Aceh
Lanjut Faisal, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat berhasil menggagalkan predaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional seberat 20 kilogram, di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun identitas pelaku bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan M Zulfan (30) warga Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, di Desa Paya perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023)," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (30/3/2023) sore.
Lanjut Faisal, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Kemudian pada hari Selasa, (21/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Faisal.
Personel melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan.
Tak lama personel juga melihat datang satu unit sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, yang dikendarai pelaku M Yusuf Affan yang menghampiri mobil tersebut.
"Personel melihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itupun diserahkan pelaku Yusuf yang mengendarai sepeda motor," ujar Faisal.
Tak membutuhkan waktu lama, kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan penyergapan. Namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan.
"Personel pun berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor yang bernama M Yusuf Affan, serta barang bukti satu buah goni plastik yang didalamnya terdapat kemasan teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu," ujar Faisal.
Tak berhenti sampai di situ, personel melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD.
Mobil Avanza itu pun berhasil diamankan di jembatan Tanjung Pura. Dari dalam mobil diamankan satu orang pelaku bernama M Zulfan, serta satu buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 20 bungkus teh merek Refined Chinese Tea, seberat 20 kilogram.
Barang bukti yang lainnya yaitu, sabu buah goni plastik warna putih, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu handphone merk Haier warna silver, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1718 FD.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, seorang bandar narkotika jenis ganja juga berhasil diringkus personel Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku personel berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10 kilogram pada, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Adapun identitas pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) warga Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Dilokasi penangkapan pelaku, kerap sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra langsung melakukan penyelidikan," ujar Faisal.
Lanjut Faisal, setiba dilokasi personel mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Sofyan berada di Lingkungan I, Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
"Personel melihat pelaku sedang jalan kaki sambil menyandang tas warna hitam. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan namun tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja," ujar Faisal.
Saat dilakukan interogasi, pelaku Sofyan mengaku bahwa dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak-semak, tepatnya didalam parit.
Personel pun bergegas mencari tas loreng didalam parit tersebut. Dan didapati tiga Bal narkotika jenis ganja dengan berat tiga kilogram.
"Tak sampai di situ, personel pun melakukan pengembangan. Kemudian menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat," ujar Faisal.
"Dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan didapati tujuh bal narkotika jenis ganja dengan berat tujuh kilogram. Setelah itu pelaku mengakui jika barang bukti tersebut milik temannya yang juga seorang bandar bernama Fahrul Rozi untuk dijualkan," sambungnya.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.