Siantar Memilih

Anggota DPRD Siantar Jon Kennedy Purba Belum Putuskan Langkah Politik, Menunggu Nasib PKPI

Ketua DPK PKPI Pematangsiantar Jon Kennedi Purba mengatakan, dirinya masih menunggu kepastian dari pengurus partai pusat di Jakarta.

Penulis: Alija Magribi |
HO
Ketua DPK PKPI Siantar yang juga Anggota DPRD Pematangsiantar, Jon Kennedi Purba 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Anggota DPRD Pematangsiantar, Jon Kennedi Purba belum memutuskan langkah politiknya, kendati teman-temannya di legislatif kembali mencalonkan diri dari partai politik masing-masing.

Jon Kennedi masih menunggu kepastian dari DPP PKPI.

Baca juga: Tambah PKPI, Sudah Tiga Partai Politik Dukung Sondi Silalahi Jadi Wakil Wali Kota Siantar

Ketua DPK PKPI Pematangsiantar ini mengatakan, dirinya masih menunggu kepastian dari pengurus partai pusat di Jakarta.

“Belum. Saya masih menunggu juga dari pengurus pusat. Saya belum bisa menjawab ke mana langkah politik yang saya ambil di 2024,” kata Jon Kennedi, Jumat (31/3/2023) sore.

Disinggung apakah sudah ada tarik menarik antara dirinya dengan salah saru partai politik yang lebih dulu dinyatakan lolos ke Pemilu 2024, Jon Kennedi mengakui ada tawaran untuknya.

“Kalau tawaran itu ada. Tapi saya pribadi nggak bisa menerima, ya. Saya tetap di PKPI dan masih tunduk ke pusat,” kata Jon Kennedi.

PKPI memang sempat dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.

Inti permohonan PKPI ihwal keberatan atas terbitnya berita acara (BA) KPU Nomor 213/PA/01.1/BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu.

PKPI meminta Bawaslu menerima seluruh permohonannya.

Mereka meminta berita acara hasil verifikasi yang diterbitkan KPU dinyatakan batal.

Baca juga: Raih Dukungan Golkar dan PKPI, Asner-Susanti Superior Menuju Pilkada Siantar

Selanjutnya, Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu.

Dan memenangkan PKPI bersama empat partai lain yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Indonesia.

Tetapi kemudian, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU lagi-lagi menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved