Berita Sumut
DPRD Siantar Serahkan Surat Keputusan Hak Angket ke Mahkamah Agung
DPRD Kota Pematangsiantar menyerahkan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - DPRD Kota Pematangsiantar menyerahkan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3/2023).
Dugaan pelanggaran orang nomor satu di Siantar versi DPRD itu diserahkan ke lembaga yudikatif untuk dikaji selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Biaya DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Sampai Rp 500 Juta, Ada Perjalanan Dua Kali ke Jakarta
Adapun pihak yang menyerahkan hasil keputusan pelanggaran Wali Kota ke MA yaitu tiga pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2023 ke MA," kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, Jumat (31/3/2023)
Uji pendapat yang dimohonkan pihaknyac kata Timbul bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat.
Ini merupakan suara dari 27/30 anggota DPRD Siantar dari yang menyetujui pemberhentian wali kota Susanti.
Mewakili ke-27 DPRD ke Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi A Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
Selain ke Mahkamah Agung, DPRD juga menyerahkan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam jabatan Wali Kota Pematangsiantar.
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," ujar politikus PDIP itu dengan harapan masyarakat Kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.
Berdasarkan Hasil Parpurna DPRD Pematangsiantar yang dilaksanakan Senin (20/3/2023), sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya.
Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.
Dalam Paripurna, DPRD Pematangsiantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.
Di antara kesalahan Susanti Dewayani yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya, dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.
Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.