Berita Sumut

Biaya DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar Sampai Rp 500 Juta, Ada Perjalanan Dua Kali ke Jakarta

Pansus DPRD Pematangsiantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta.

|
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Anggota DPRD Pematang Siantar ketika memakzulkan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, Selasa (21/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta.

Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang anggota DPRD Siantar.

Baca juga: DPRD Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani Gegara Merotasi ASN

Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023).

Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direview oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar. Utang lah dulu. Kalau nggak (berutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta.

Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar 

“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

Baca juga: Fraksi PAN Persatuan Indonesia Siantar Tolak Hak Angket DPRD Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani

Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematangsiantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direview oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved