Berita Sumut

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 Pegawai Disdukcapil, Korupsi Pengadaan Aplikasi SIAK

Kejari Karo mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan Tiga Pegawai Disdukcapil, Korupsi Pengadaan Aplikasi SIAK

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri Karo mengeksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas tindak lanjut dari kasus korupsi yang menjerat tiga orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Karo tersebut.

Kajari Karo, Tri Sutrisno mengatakan, adapun eksekusi ini merupakan putusan MA terkait kasus korupsi Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Secara Terpadu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2011 lalu.

Dirinya menjelaskan, adapun terpidana yang dilakukan eksekusi sebanyak tiga orang yaitu Evlidawati Barus, Sudinarta Barus, dan Warita Siagian.

"Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana terkait kasus pengadaan di Disdukcapil Kabupaten Karo tahun 2011," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Tri, adapun ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terpidana ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 793.383.040.

"Ini juga hasil eksekusi dari putusan yang baru kami terima pada bulan November lalu. Kemudian, untuk terpidana lainnya seperti kontraktor dan PPK sudah dilakukan eksekusi sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Di mana, pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan ketiganya dipidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.

"Di PN Medan, ketiga terdakwa masing-masing divonis satu tahun enam bulan, dengan denda 50 juta rupiah," Katanya.

Kemudian, terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 16 November 2015, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

Hingga akhirnya, ketiga terdakwa ini kembali menempuh upaya hukum hingga ke tingkat kasasi.

Pada tahapan upaya hukum ini pada tanggal 5 Oktober 2016, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa selama lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Di putusan Kasasi kami terima putusan kepada para terdakwa ini masing-masing dihukum lima tahun penjara, dengan denda 200 juta rupiah," ungkapnya.

Amatan www.tribun-medan.com, setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Kejari Karo, ketiganya langsung dibawa ke lantai dasar.

Setelah itu, ketiganya yang kompak menggunakan masker berwarna putih ini digelandang ke Rutan Kabanjahe sebagai tindak lanjut eksekusi.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved