Breaking News

Nasib Pedagang Pakaian Bekas Ternyata Bisa Jualan Meski Ilegal, Ini Solusi Pemerintah

Nasib para pedagang pakaian bekas. penyeludupan balpres pakaian bekas dibasmi, impor pakaian seken tersebut ilegal.

Editor: Salomo Tarigan
DOK/TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA
Warga berburu Pakaian bekas atau monza di Kaban Jahe, Karo 

"Kedua kalau barang bekas nggak boleh apa lagi selundupan. Menyelundupkan apapun itu tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata Undangan-Undang," tegasnya.

Zulhas mencontohkan kalau dirinya pergi ke luar negeri bawa emas, motor hal itu bisa ditangkap terkena pasal karena menyelundupkan.

Hal itu jadi tidak boleh.

"Itulah yang diberantas aparat penegak hukum, penyelundupan. Memang ada pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan menggunakan juga ada pasalnya," tegasnya.

Menteri Perdagangan itu menegaskan bahwa dalam bisnis pakaian bekas yang dilarangnya adalah penyelundupannya.

"Tetapi kami tadi sudah diskusi khusus mengenai pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya. Catat penyelundupnya," tutupnya.

Masih Bisa Jualan

Kedua menteri itu membolehkan pedagang di Pasar Senen tetap berjualan baju bekas impor sampai stok yang ada habis. 

"Pedagang, walaupun aturan tidak memperbolehkan, saya, Pak Teten, jamin tetap boleh dagang. Silakan, sampai habis," kata Zulkifli Hasan saat dialog dengan ribuan pedagang baju bekas impor di Lantai 4 Pasar Senen. 

Pernyataan pria yang akrab disapa Zulhas itu pun langsung disambut dengan sorak-sorai gembira dari para pedagang.

 Zulhas mengatakan, pemerintah memang telah melarang impor baju bekas karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. 


Namun, kata dia, pemerintah juga mempertimbangkan nasib pedagang toko yang sudah memiliki stok baju bekas dalam jumlah banyak.

Oleh karena itu, pemerintah mempersilakan para pedagang menghabiskan stok baju bekas impor yang dimiliki.

"Enggak usah khawatir, dagangannya bisa dijual sampai habis," tegas dia.

 Menurut Zulhas, pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengambil solusi agar para pedagang bisa mendapatkan barang yang legal untuk dijual.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved