Breaking News

Kasus Narkoba

Reaksi Hotman Paris,Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa,Tensi Hotman Langsung Naik

Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Herudin
Hotman Paris 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun.  

Baca juga: Teddy Terdiam Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi

(*/Tribun-medan.com)

Sumber:/kompas.com/Tribunnews.com, Ashri Fadilla

Reaksi Hotman Paris,Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa,Tensi Hotman Langsung Naik

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved