Berita Seleb

Tensi Darah Hotman Paris Naik Gegara Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Usai JPU membacakan tuntutan mati untuk Teddy Minahasa, pengacara kondang Hotman Paris mengaku naik darah mendengar tuntutan bagi kliennya tersebut.

TRIBUN-MEDAN.COM - Usai JPU membacakan tuntutan mati untuk Teddy Minahasa, pengacara kondang Hotman Paris mengaku naik darah mendengar tuntutan bagi kliennya tersebut.

Pengakuan itu disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)

Sebab, dirinya merasa sudah membela kliennya secara maksimal.

Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya usai sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved