THR

Catat Nomornya, Berikut Layanan Aduan THR secara Offline dan Online Disnaker Medan

Untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Candra Simbolon mengatakan untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.

Sedangkan untuk secara online, Ilyan mengatakan membuka pelayanan aduan THR melalui Call Center.

"Untuk call center ini kita memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi oleh karyawan seluruh perusahaan di Kota Medan apabila, ada masalah dalam pemberian THR," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (1/4/2023).

Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker, kita diwajibkan untuk membuka layanan posko pengaduan, maka dari itu kita adakan dua sistem. Secara offline dan online," jelasnya.

Dikatakan Ilyan, Posko pengaduan secara offline sudah diadakan sejak beberapa hari lalu.

"Kalau offline sudah ada tiga atau empat hari lalu, tapi kalau Onlinenya baru kemarin kita resmikan," ucapnya.

Ilyan mengatakan di hari pertama layanan aduan dibuka secara online, dirinya belum menerima laporan adanya pengaduan.

"Kemarin masih kosong, belum ada yang lapor ke kita, begitupun yang datang ke kantor kita juga belum ada sejauh ini. Tetapi, kami tetap selalu buka Posko Pengaduan di hari dan jam kerja saja," jelasnya.

Layanan aduan ini dibuat bukan hanya untuk keterlambatan THR tetapi juga bila besaran THR yang diterima tidak sesuai pun bisa dilaporkan.

"Permasalahan THR mau itu terlambat, uang yang diterima tidak sesuai itu silahkan adukan ke kami," ucapnya.

Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut :

1. Marisi Sumantri Sinaga : 082166765529

2. Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved