THR
Catat Nomornya, Berikut Layanan Aduan THR secara Offline dan Online Disnaker Medan
Untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150
4. Jones Parapat : 08116366603
5. Luhut Purba : 085270720515
6. Lodewik Marpung : 081376439444
7. Arnold Pangaribuan : 085262374485
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.
Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Charles Simbolon menerangkan aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.
Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.
"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,"jelasnya beberapa waktu lalu.
Mengenai Sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," katanya.
(cr5-tribunmedan.com)
THR dan Gaji ke-13 ASN Pemko Medan Mulai Disalurkan Besok, Total Anggaran Rp 112 Miliar |
![]() |
---|
2.288 Pegawai ASN dan PPPK Pemkab Pakpak Bharat Sudah Terima THR, Anggaran Capai Rp 9,2 Miliar |
![]() |
---|
Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar |
![]() |
---|
Disnaker Medan Sudah Ada Terima 26 Pengaduan Terkait THR Lebaran |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.