THR

Catat Nomornya, Berikut Layanan Aduan THR secara Offline dan Online Disnaker Medan

Untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor disnaker Medan di Jalan K.H Wahid Hasyim Kota Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150

4. Jones Parapat : 08116366603

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung : 081376439444

7. Arnold Pangaribuan : 085262374485

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Charles Simbolon menerangkan aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,"jelasnya beberapa waktu lalu.

Mengenai Sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," katanya.

(cr5-tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved