Kasus Pemalsuan Surat

Jadi Korban Pemalsuan Surat,Petani Sergai Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri

Joharni Sinaga (70) warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Serdangbegadai meminta perlindungan hukum ke Irwasum Polri.

Bahkan pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka T Simangunsong ke JPU.

Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara tersangka T Simangunsong dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.

Namun, pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan.

Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved