Kasus Pemalsuan Surat
Jadi Korban Pemalsuan Surat,Petani Sergai Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri
Joharni Sinaga (70) warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Serdangbegadai meminta perlindungan hukum ke Irwasum Polri.
Bahkan pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka T Simangunsong ke JPU.
Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara tersangka T Simangunsong dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.
Namun, pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan.
Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
(*/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.