Penggelapan Pajak

Bripka Arfan Saragih Tewas setelah Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Kompolnas Datangi Polda Sumut

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Sumut, Senin (3/4/2023) dalam kasus Bripka Arfan Saragih.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Sumut, Senin (3/4/2023) dalam kasus Bripka Arfan Saragih.

Adapun yang hadir ialah Sekretaris Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Mereka datang sejak pagi hingga sore untuk mendengar langsung penjelasan dari Polda Sumut teka-teki kematian dan penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan Bripka Arfan Saragih.

"Intinya adalah mendengarkan apa yang sudah dilakukan tim dalam hal ini mengungkap peristiwa kematian Bripka AS dan juga terkait dugaan penggelapan uang para wajib pajak,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (3/4/2023).

Polda Sumut menjelaskan, Kompolnas diperkirakan berada disini beberapa hari kedepan, mulai dari ke Polda Sumut, menemui keluarga Bripka Arfan dan ke Samosir.

Mereka turun langsung untuk mendapatkan gambaran utuh soal penggelapan pajak dan kematian Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir.

Hari ini, Kompolnas mendengar paparan dari masing-masing Direktorat yang menangani dimana untuk kematiannya ditangani Dit Reskrimum, penggelapan ditangani Subdit Tipikor Dit Reskrimsus.

Sejauh ini Polda Sumut belum bisa menjelaskan penyebab pasti kematian Arfan maupun penggelapan pajak yang dilakukan.

Untuk kasus penggelapan pajak kendaraan, setidaknya ada 160 saksi dimintai keterangan.

Sementara untuk kasus meninggalnya Bripka Arfan Polisi memeriksa 60 orang diantaranya personel Polisi.

"Sekarang, tim masih terus bekerja melengkapi bahan penyelidikan secara scientific crime investigation."

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved