Berita Sumut
Pemkab Karo Bakal Cairkan THR ASN Pada H-10 Lebaran, Peraturan Bupati Tinggal Ditandatangani
Pemkab Karo rencananya akan mencairkan THR Idul Fitri 1444 H kepada ASN pad ah-10 sebelum Lebaran 2023.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo rencananya akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo pada H-10 sebelum lebaran.
Hal ini, diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti.
Baca juga: Besok THR ASN di Dairi dan Pakpak Bharat Dipastikan Tidak Cair, Ini Alasannya
"Untuk THR bagi ASN, kita rencanakan pencairan itu di 10 hari sebelum lebaran atau paling lama seminggu sebelum lebaran," ujar Eddi, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Eddi, untuk pembayaran atau pencairan THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji 13 pada aparatur negara, penerima pensiunan, dan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Ketika ditanya perihal besaran THR yang nantinya akan dibayarkan, Eddi menjelaskan jika pihaknya mencairkan dana sesuai dengan PP Nomor 15.
"Untuk besaran uang THR yang nanti akan dibayar, masih sesuai dengan yang ada di dalam PP, karena kita mengacu ke PP," ucapnya.
Mengenai hal ini, Eddi menjelaskan jika saat ini pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Bupati.
Dirinya mengatakan, nantinya permohonan yang disampaikan ke Bupati tinggal menunggu ditandatangani oleh Bupati.
"Sudah kita sampaikan, tinggal menunggu ditandatangani. Mungkin besok atau lusa sudah selesai dan secepatnya kita terima," katanya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran THR ini, pihaknya langsung menyebarkannya ke seluruh OPD.
Setelah itu, nantinya pihaknya langsung mengarahkan kepada seluruh OPD agar menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKPAD.
"Nanti kita minta kepada OPD agar menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada kita. Itulah acuan kita menyalurkan THR ke pegawai, karena OPDnya itu yang tau," ungkapnya.
Baca juga: Kepala BPKAD Medan Sebut THR ASN Cair H-10 Lebaran, Masih Tunggu Peraturan Wali Kota
Ditanya mengenai kapan batas akhir penyampaian SPP, Eddi mengaku sampai saat ini belum ada jadwal pasti.
Namun, pihaknya meminta kepada seluruh OPD agar menyampaikan secepatnya dan dengan data yang terbaru.
Sehingga, jika ada data yang berubah bisa disesuaikan dengan data pembayaran dari BKPAD.
(mns/tribun-medan.com)
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.