Berita Seleb

Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Jual 9 Tas Hermes Palsu pada Uci Flowdea

Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

Tayang:
Instagram
Medina Zein 

TRIBUN-MEDAN.com - Medina Zein divonis 2 tahun penjara.

Ia trbukti bersalah telah menjual 9 tas hermes palsu pada Uci Flowdea.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis Medina Zein
Vonis Medina Zein (Ho/ Tribun-Medan.com)

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meninginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 1 miliar. Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca juga: Medina Zein Pingsan Siap Sidang, Dibawa ke Rumah Sakit, Tumbang Saat Akan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua  anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.

Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban. 

Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional.

"Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.

Kolase foto Uci Flowdea dan Medina Zein
Kolase foto Uci Flowdea dan Medina Zein (Instagram)

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim.

Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.

Baca juga: Bukti Perselingkuhan dan Tindak KDRT Tersebar, Lukman Azhari Akui tak Ada Masalah dengan Medina Zein

"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved