Berita Seleb
Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Jual 9 Tas Hermes Palsu pada Uci Flowdea
Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.
Sebagai informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein pada Oktober 2021 atas dugaan pengancaman.
Perempuan kelahiran 1972 ini mengaku mendapat ancaman dari Medina Zein setelah meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas mewah palsu.
Medina Zein Kangen Anak
Medina Zein hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan pengancaman pada Uci Flowdea dan pencemaran nama baik pada Marissya Icha.
Medina Zein hadir pukul 12.33 WIB dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Medina Zein juga menggunakan hijab hitam seperti biasanya.
Mengingat saat ini yang masih menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Medina Zein mengatakan rindu anak-anaknya dan keluarga di rumah.
"Biasa, kangen anak, kangen keluarga," kata Medina Zein.
Medina sendiri akan menjalani dua sidang dalam kesempatan kali ini. Yakni laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha terkait kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik .
"(Jalani dua sidang) Iya," ujar Medina.
Medina sendiri membeberkan kondisi kesehatannya jelang sidang. Walaupun sebelumnya ia mendapatkan perawatan di dalam rutan.
"Sehat alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," pungkas Medina (*)
Artikel ini sudah tayang di TribunLampung.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampilan-terbaru-Medina-Zein-pakai-baju-orange-banjir-hujatan.jpg)