Dewas KPK Jadi Sorotan Setelah Brigjen Endar Dicopot, Saut: Dewas Ini Bagian dari Masalah Sekarang
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat tugas kepada Endar Priantoro di KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Masalah pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro jadi sorotan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat menugaskan Endar Priantoro di KPK.
Pencopotan Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri dikaitkan dengan kasus Formula E.
Sempat santer isu, Firli disebut ngotot agar kasus formula E ditingkatkan jadi penyidikan.
Baca juga: Dewas KPK Jadi Sorotan Setelah Brigjen Endar Dicopot, Saut: Dewas Ini Bagian dari Masalah Sekarang

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberatnasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai langkah Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah tepat.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra secara daring, Selasa (4/4/2023).
“Ya (sudah tepat), walaupun saya sedikit skeptis ya, karena kan Dewas ini bagian dari masalah sekarang,” kata Saut Situmorang.
Ia mempertanyakan kinerja Dewas KPK lantaran dinilai belum mampu menuntaskan perkara sebelumnya yang mana pimpinan KPK diduga terlibat tindak pidana namun berakhir tidak jelas.
“Salah satu pimpinannya bahkan sudah mendekati pidana dan diduga pidana, bahkan tidak menyelesaikan itu dengan benar akhirnya kembali begitu saja,” tuturnya.
Ia pun berharap Dewas KPK dapat bekerja objektif dalam perkara ini.
Sebab, kata dia, ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini.
“Kita berharap Dewas ini akan melakukan pekerjaan, kinerjanya baik dan melihat bahwa ada abuse of power yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam hal ini plus Biro SDM-nya.”
“Kemudian bisa kita anggap itu menjadi sebuah langkah yang menciptakan kepastian di dalam jenjang karir orang di KPK,” papar Saut.
Ia menambahkan bahwa hal ini bisa sekaligus menjadi momentum pengujian apakah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini merupakan subjektif Ketua KPK atau memang bersasarkan kinerja yang kurang maksimal.
“Kita uji nih sebenarnya seperti apa. Pak Endar yang perform seperti itu kemudian diperlakukan secara tidak adil, yes. tidak adil dong,” kata dia.
“Sedangkan Kapolri-nya saja sudah memperpanjang. Dan dia juga berkinerja. Kok tiba-tiba dia dikeluarkan begitu saja,” lanjutnya.
Ia juga berharap Dewas KPK dalam pertimbangannya dapat mengedepankan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.
Yang mana kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
“Kita mendorong Dewas ini, sudahlah Dewas ini tolong.. bekerja lah dengan baik. Supaya kita bisa melihat masa depan pemberantasan korupsi di KPK itu sebuah institusi yang menjadi harapan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar Priantoro tidak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret)," imbuhnya.
Endar Priantoro mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri.
Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ujar Endar.
Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," kata Endar.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: JADWAL Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Aji Santoso Dipusingkan 3 Pemain Inti Absen
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Seiring waktu berjalan, Firli dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan.
Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Baca juga: Ketua KPK Dianggap Melampaui Batas, Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Dikaitkan Kasus Formula E
Baca juga: KASUS MARIO DANDY Terkini AG Kekasih Mario, Jalani Sidang Tuntutan Penganiayaan David Ozora
(Tribunnews.com/Naufal Lanten/ Ilham Rian Pratama)
Dewas KPK Jadi Sorotan Setelah Brigjen Endar Dicopot, Saut: Dewas Ini Bagian dari Masalah Sekarang
Firli Bahuri
Dewas KPK Jadi Sorotan
dewas kpk
KPK
Brigjen Endar Priantoro
Tribun-medan.com
Pencopotan Brigjen Endar
Saut Situmorang
PNS Asal Cirebon Gugat UU ASN, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun Agar Berpeluang Promosi Jabatan |
![]() |
---|
VADEL Senang Ketemu Nikita Mirzani di Ruang Tunggu PN Jaksel: Alhamdulillah Bisa Sidang Bareng |
![]() |
---|
DUA ADMIN Media Sosial Gengster Slonong Boy Ditangkap, Pelaku Kena Ciduk Petugas yang Sedang Patroli |
![]() |
---|
MOTIF Anak Tebas Ayah Sedang Salat, Korban Tewas di Atas Sajadah, Pelaku Sakit Hati Sering Dimarahi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel, Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.