Berita Viral
Ayah David Berang AGH Cuma Dituntut 4 Tahun, Sindir Cara Jaksa Hitung Setengah Tuntutan Maksimal
Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
| ALASAN Jokowi Tidak Akan Menempati Rumah Pensiun di Colomadu Meski Nantinya Sudah Diserahkan |
|
|---|
| NASIB Dokter SWN Usai Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat Ikut Dibongkar |
|
|---|
| UPDATE Polisi Bunuh Polisi, Yogi Minta CCTV Dihapus, Aris Larang Klinik Dokumentasikan Jenazah |
|
|---|
| Safitri Dapat Rp93 Juta Padahal Baru Live Perdana Usai Diceraikan Suaminya yang Baru Lolos PPPK |
|
|---|
| MOTIF Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adiknya Lalu Ancam Dijual, Ngaku Dendam ke Ortu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.