Medan Memilih

KPU Medan Sebut  Ada 1.874.899 Pemilih yang Terdata dalam DPS Pemilu 2024 Mendatang

KPU Medan catat ada 1.874.899 pemilih yang sudah terdata pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 mendatang. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Suasana rapat pleno terbuka di Hotel Four Point Medan, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencatat ada 1.874.899 pemilih yang sudah terdata pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti mengatakan, penetapan jumlah DPS ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Point, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: KPUD Karo Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 302.250 Orang dan 1.219 TPS

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik, didampingi komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, M Rinaldi Khair, Zefrizal dan Edy Suhartono.

“Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh PPK se-Kota Medan, Bawaslu, stakeholder dan partai politik peserta pemilu ditingkat Kota Medan," ucapnya.

Total DPS di Kota Medan tercatat sebanyak 1.874.899 pemilih.

"Terdiri dari 917.828 pemilih laki-laki dan 957.071 Pemilih perempuan yang tersebar di 6.929 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan," ungkapnya.

Dari 21 kecamatan se-Kota Medan Nana mengatakan, pemilih terbanyak  ada di kecamatan Medan Deli sebanyak 139.819 pemilih yang tersebar di 517 TPS.

"Paling sedikit ada di kecamatan Medan Baru sebanyak 28.434 pemilih yang tersebar di 103 TPS," jelasnya.

Selain TPS reguler, pada rapat pleno tersebut juga ditetapkan 9 TPS di lokasi khusus.

"Lokasi khusus itu berada di Lapas dan Rutan yang ada di Wilayah Kota Medan," ucapnya.

Nana mengatakan, DPS ini masih bersifat sementara dan masih bisa dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Medan.

"Perubahan  ini bisa dilakukan pada tahapan berikutnya dengan cara menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait," ujarnya.

Nana mengatakan, DPS ini akan diumumkan pada 12 April sampai dengan 25 April mendatang. 

"Jika masih dijumpai kekeliruan, bisa dilakukan perbaikan dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada PPS di 151 Kelurahan, PPK di 21 Kecamatan atau langsung ke KPU Kota Medan,” terangnya.

Nana juga mencontohkan beberapa kekeliruan yang mungkin terjadi.

"Seperti masih ada Pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, anggota TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya masih di jumpai dalam DPS tersebut," sebutnya.

Untuk informasi, berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.

Baca juga: Ketua KPU Medan Cerita Kendala Petugas di Lapangan hingga Ada Pantarlih yang Digigit Anjing

Selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 24 April - 12 Mei.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei - 21 Juni 2023, dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved