Sabu Teddy Minahasa

Tangis AKBP Dody Prawiranegara Pecah Dipersidangan, Karir Cemerlang Rusak Karena Ikut Teddy Minahasa

Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar karena terbukti masuk dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Jendral

|
ISTIMEWA
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga tersangka kasus peredaran gelap narkoba ternyata anak seorang pensiunan Jenderal Polisi. 

Dody menyebut perintah atasan di institusi Polri bagaikan dua mata pedang sehingga ia tak kuasa untuk menolak perintah Teddy Minahasa yang merupakan Kapolda Sumatera Barat.

"Tidaklah mudah menolak pimpinan seorang atasan, apalagi atasan yang disegani dan memiliki pengaruh yang besar di kepolisian," ungkap Dody dalam persidangan.

Dody menegaskan, perintah atasan bukan sebuah alat uji terhadap bawahannya. Apabila pimpinan sudah menyebutkan perintah, kata Dody, maka hal itu harus dilakukan.

"Menolak perintah atasan tidak semudah mengucapkan sebuah kata. Relasi kuasa bukan hanya sekadar omongan belaka," papar Dody.

Menurut dia, relasi kuasa di institusi kepolisian adalah sebuah rantai komando. Alhasil, eks Kapolres Bukittinggi itu tak mampu menolak perintah untuk menilap barang bukti sabu.

"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak, dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," ucap Dody.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved