Viral Medsos

Parkir Sembarang, Mobil Bea Cukai Diderek Petugas Dinas Perhubungan dan Didenda Rp 500 Ribu

Beredar sebuah video di media sosial mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO
Mobil bea cukai diderek petugas Dishub 

Alhasil, mobil Bea Cukai itu terjaring hingga kemudian di derek oleh petugas Dishub.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil bea cukai itu dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: VIRAL Pasutri Bermesraan Terakhir Kalinya Sebelum Berangkat Cerai, Terungkap Alasan berpisah

Kini urusan parkir sembarangan tersebut sudah selesai, dan sopir mobil Bea Cukai tersebut sudah membayar denda yang telah ditetapkan.

"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.

(cr31/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved