Viral Medsos
Parkir Sembarang, Mobil Bea Cukai Diderek Petugas Dinas Perhubungan dan Didenda Rp 500 Ribu
Beredar sebuah video di media sosial mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
Alhasil, mobil Bea Cukai itu terjaring hingga kemudian di derek oleh petugas Dishub.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil bea cukai itu dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: VIRAL Pasutri Bermesraan Terakhir Kalinya Sebelum Berangkat Cerai, Terungkap Alasan berpisah
Kini urusan parkir sembarangan tersebut sudah selesai, dan sopir mobil Bea Cukai tersebut sudah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.
(cr31/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Tags
Bea Cukai
mobil Bea Cukai diderek petugas Dishub
Jalan Raden Patah
Jakarta Selatan
Tribun Medan
parkir sembarangan
Berita Terkait: #Viral Medsos
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.