Viral Medsos
Parkir Sembarang, Mobil Bea Cukai Diderek Petugas Dinas Perhubungan dan Didenda Rp 500 Ribu
Beredar sebuah video di media sosial mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar sebuah video di media sosial mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Mobil Bea Cukai tersebut diderek lantaran parkir sembarangan di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Viral Emak-emak Bersikap Kasar kepada Polisi, Nyolot saat Ditegur Baik-baik
Video yang memperlihatkan mobil Bea Cukai itu diderek oleh petugas Dishub itu akhirnya viral dan beredar di media sosial.
"Diduga parkir liar, mobil Bea Cukai diderek Dishub di Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan," isi narasi dalam keterangan unggahan @lensa_berita_jakarta.
Dalam video yang beredar itu, tampak mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih bercampur biru tengah parkir di lokasi yang dilarang.
Padahal, sudah jelas-jelas di lokasi tersebut ada rambu lalu lintas yang betuliskan tanda larangan parkir.
Alhasil, mobil Bea Cukai tersebut diderek oleh petugas Dishub.
Mobil berpelat merah itu diderek di bagian ban depan.
Di depan mobil Bea Cukai itu, terdapat pula mobil lain berwarna merah yang juga diderek oleh petugas Dishub.
Merespon video viral itu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kemudian memberikan penjelasan.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Selatan, Made Joni membenarkan bahwa pihaknya sudah menindak mobil Bea Cukai karena parkir sembarangan.
Made Joni mengatakan tempat mobil Bea Cukai itu parkir merupakan kawasan larangan parkir.
"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobil Bea Cukai," kata Made.
Made mengatakan, pihaknya melakukan razia parkir liar tersebut di Jalan Raden Patah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia itu dilakukan usai Sudinhub Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan kendaraan yang parkir sembarangan.
Alhasil, mobil Bea Cukai itu terjaring hingga kemudian di derek oleh petugas Dishub.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, mobil bea cukai itu dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: VIRAL Pasutri Bermesraan Terakhir Kalinya Sebelum Berangkat Cerai, Terungkap Alasan berpisah
Kini urusan parkir sembarangan tersebut sudah selesai, dan sopir mobil Bea Cukai tersebut sudah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500.000," imbuh Made.
(cr31/tribun-medan.com)
Bea Cukai
mobil Bea Cukai diderek petugas Dishub
Jalan Raden Patah
Jakarta Selatan
Tribun Medan
parkir sembarangan
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.