Pembunuhan

Ramadhan Hasibuan Sudah Rencanakan Pembunuhan Mahasiswi Polmed sejak 2 Hari Lalu, Ngaku Sakit Hati

Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Polmed tak berkutik ditangkap Polisi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Polmed tak berkutik ditangkap Polisi.

Saat dipaparkan di hadapan Polisi dan awak media, pria bertubuh kurus ini mengakui perbuatannya telah membunuh Bunga.

Dia mengatakan, membunuh karena merasa sakit hati dan dendam dengan ucapan korban.

Korban disebutnya sering menuduhnya sebagai pencuri laptop, meski tidak diakuinya.

"Saya dendam pak. Saya bolak balik dituduh,"kata Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari.

Karena merasa dituduh inilah kemudian ia merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu.

Dia mempersiapkan pisau dapur dari rumah, lalu pada Jumat siang sekitar pukul 13:00 WIB mendatangi kamar indekos korban dan langsung menyerangnya.

Ia menghujani korban dengan pisau dapur berbahan stainless steel hingga korban tak berdaya, kemudian kabur.

Saat ditemukan sesama anak kos lainnya, korban sendiri masih bernyawa hingga akhirnya dibawa ke RS Universitas Sumatera Utara. Namun beberapa saat kemudian, Bunga dinyatakan tewas dan jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan.

"Sudah direncanakan. Pisau dibawa dari rumah,"akunya.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu dinihari tadi.

Penangkapan tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu 8 April, dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.

Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved