Kabar Mario Dandy Kini Gangguan Jiwa, Penasihat Hukum Ungkap Fakta Sebenarnya

Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20), Basri Bundu mengabarkan kondisi terkini klennya

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin.  

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak saat berada di sel tahanan.

Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Dia menyebut, hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan, dikutip Rabu (5/4/2023).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

potret Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir sebagai saksi persidangan AGH. (TRIBUNNEWS.COM)
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Adik Tikam Kakak hingga Tewas, Kronologi Gara-gara Mi Instan, Kejadian Saat Iris Bawang

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari (Twitter/seeksixsucks)

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy, putra Rafael Alun Triambodo itu terlihat mengenakan kemeja batik yang ditutupi baju tahanan oranye saat hadil di sidang AGH (TRIBUNNEWS.COM)
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved