Viral Medsos

NASIB Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi di KPK, Kartu Akses Masuk Dimatikan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Devina Halim
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. Kini Endar tak bisa masuk lagi ke kantor KPK setelah aksesnya dimatikan.(KOMPAS.com/Devina Halim) 

“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.

Alex menambahkan, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.

“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved