Viral Medsos

Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Pengacaranya: Daya Ingatnya Masih Lompat-Lompat

Sebelumnya, David sempat mengalami koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Ulun Trisambodo.

Editor: AbdiTumanggor
kolase instagram dan Twitter
Kondisi terkini David Ozora diungkap Pengacaranya 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah dirawat intensif di rumah sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Mellisa menyebut, David udah dapat menerima komunikasi dari sekitar, meski belum bisa merespons seperti sedia kala.

Dia juga mengatakan bahwa memori atau daya ingat David belum sesuai atau masih acak. 

"Saya mencoba ajak komunikasi, ternyata memang komunikasi David ini sifatnya masih satu arah dan banyak sekali dari memori dia yang lompat-lompat," kata Mellisa dikutip dari Kompas TV, Senin (10/4/2023).

"Jadi memang daya ingat, memorinya masih belum sesuai, masih lompat-lompat."

"Artinya dia belum bisa menjawab sesuai dengan semestinya."

Mellisa menyebut, jika lebih dari satu pembahasan atau berkaitan dengan angka, komunikasi David langsung buyar. 

"Jadi memang masih membutuhkan asesmen lebih lanjut terkait kognitifnya," tegasnya.

Kendati demikian, pihak keluarga sudah sangat bersyukur dengan perkembangan kondisi David saat ini. 

"Tetapi keluarga untuk perkembangan saat ini sudah sangat bersyukur. Dokter juga katakan ini bagian dari mukjizat dan doa-doa seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Bocah AGH Pacar Mario Dandy Divonis, Penampilannya saat Memasuki Sidang Membacakan Pledoi

Baca juga: VONIS Bocah Perempuan AGH Hari Ini, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Sebelumnya, David sempat mengalami koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Ulun Trisambodo.

Setelah sadar dari koma, David Ozora didiagnosis mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sangat berat. 

Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: VONIS Bocah Perempuan AGH Hari Ini, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Baca juga: TERKAIT KASUS Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy si Bocah Perempuan AGH Divonis Hari Ini

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved