Narkoba

14 Kilogram Ganja Kering Diamankan Polres Binjai, Dua Pengedar Ditangkap

Sebanyak 14 kilogram ganja kering berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi yang berbeda.

TRIBUN MEDAN/HO
bandar narkotika beserta barang bukti ganja kering seberat 14 kilogram diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 14 kilogram ganja kering berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi yang berbeda.

Belasan kilo ganja ini diamankan dari dua orang bandar yang kian hari kerap meresahkan warga Kota Binjai.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah. Ia mengatakan personel mendapat kabar dari masyarakat adanya lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap narkotika, yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan ini dilakukan selama dua hari sesuai informasi awal. Kemudian personel mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang siap akan mengantarkan pesanan barang sesuai pesanan," ujar Riswansyah, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Riswansyah, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, personel melakukan penangkapan seorang bandar narkoba berisial AW (51).

"Saat penangkapan personel mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto dua kilogram dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam," ujar Riswansyah.

Personel pun langsung melakukan interogasi awal terhadap AW dan ia mengakui bahwa memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang bandar narkoba lainnya berinisial BP.

Tak membutuhkan waktu lama, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap BP.

Alhasil BP (38) berhasil ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai,

"Dari pelaku BP, personel mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 12 kilogram, satu unit timbangan warna hijau, enam buah lakban warna cokelat, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 6665 AHJ," ujar Riswansyah.

Atas kejadian kedua pelaku terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved