Viral Medsos

Biaya Perobatan David Capai Rp1,2 Miliar, Hakim: Mario Dandy dkk Tak Pernah Beri Bantuan Sepeser Pun

Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal kasus penganiayaan David (17), mengungkapkan, Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15)

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kondisi terkini David Ozora setelah dua bulan menjalani pengobatan. Selama dua bulan pengobatan terungkap biaya pengobatannya di RS Mayapada. 

TRIBUN-MEDAN.COMSri Wahyuni Batubara, hakim tunggal kasus penganiayaan David (17), mengungkapkan, Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) tak pernah memberikan bantuan sepeser pun kepada keluarga korban.

Hakim menilai, ketiganya tak pernah memiliki niat untuk membantu walau mengetahui bahwa David (D) masih dirawat di rumah sakit hingga saat ini.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban (D) di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," ujar hakim dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim menguak fakta tersebut usai mendengarkan keterangan dari ayah D, Jonathan Latumahina, di dalam persidangan.

Jonathan diketahui buka-bukaan soal biaya rumah sakit D yang sampai saat ini sudah menyentuh angka Rp 1,2 miliar.

"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan, dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," kata hakim membacakan fakta persidangan.

Dengan fakta tersebut, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku. Apalagi, sampai saat ini tidak ada niat dari para pelaku untuk membantu meringankan biaya perawatan D.

Namun, Mellisa mengakui bahwa perhitungannya masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga belum bisa diungkap dalam sidang AG.

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK dan masih diproses, sehingga pada akhirnya keadilan yang diperoleh D sempurna. Kami juga berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak (AG), tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," kata Mellisa.

AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (HO)

Di lain sisi, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, hanya terdiam ketika ditanya perihal kliennya yang enggan membantu meringankan biaya rumah sakit D.

Mangatta berdalih, urusan tersebut tidak termasuk dalam kapasitasnya karena hal itu adalah urusan keluarga AG.

"Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," beber Mangatta.

Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh dalam kasus penganiayaan D.

Hakim mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim, Senin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved