KRONOLOGI Debt Collector Diteriaki Maling, Ambil Paksa Mobil Lakukan Pengeroyokan, 6 Orang Ditangkap

Aksi pengeroyokan yang berawal dari ambil paksa kendaraan oleh sejumlah debt collector (penagih utang) berujung di kepolisian.

Editor: Salomo Tarigan
wartakota
Kombes Hengki Haryadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi pengeroyokan yang berawal dari ambil paksa kendaraan oleh sejumlah debt collector (penagih utang) berujung di kepolisian.

Polisi mengungkap kronologi hingga penangkapan 6 debt collector.

Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang yang dibagi dalam dua klaster yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang melibatkan debt collector.

Diketahui, insiden itu terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (10/3/2023).

Hengki mengatakan kasus pertama adanya seorang pengemudi mobil tiba-tiba dihadang oleh lima orang yang merupakan debt collector ingin mengambil paksa kendaraan yang diduga menunggak cicilan.

"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," tuturnya.

Korban yang tidak terima mobilnya dibawa, langsung menelepon rekannya sehingga menghadang para debt collector di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

"Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," ungkapnya.

"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," sambungnya.

Atas hal ini, massa yang mengeroyok debt collector sebanyak enam orang berhasil ditangkap yakni berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), AS (61) dan EK alias B (41).

Mereka dijerat pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Sementara dari pihak debt collector berhasil ditangkap sebanyak tiga orang lantaran melakukan perampasan kendaraan dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

"Masih ada dua debt collector yang masih buron," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai debt collector dianiaya sejumlah massa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved