Sumut Terkini

Tangkap Maling Mobil Boks dan Penadah, Polisi Sempat Dilempari Batu

Kemudian mobil curian dijual seharga Rp 15 juta kepada seseorang penadah bernama Umar Bakri (38) melalui C, yang kini masih diburu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/POLSEK MEDAN TEMBUNG 
Tampang Tubagus Surya Sasmita dan Umar Bakri, maling dan penadah mobil boks curian usai ditangkap Polisi, Selasa (18/11/2025). Saat menangkap tersangka Umar Bakri, Polisi sempat dilempari batu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap kasus pencurian mobil boks L300 BK 8539 AGM, yang terjadi di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan pada (21/11/2025) lalu.

Tersangka utama sekaligus eksekutor bernama Tubagus Surya Sasmita (37) warga Jalan Letda Sujono, Gang Idris, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung ditangkap pada 8 November kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, ketika diinterogasi, tersangka mengakui mencuri mobil seorang diri.

Kemudian mobil curian dijual seharga Rp 15 juta kepada seseorang penadah bernama Umar Bakri (38) melalui C, yang kini masih diburu.

Namun, dari jumlah tersebut, tersangka ngaku mendapat bagian sebesar Rp 2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

"Tersangka ini merupakan mantan karyawan atau sopir di Pergudangan Intan tersebut. Dia mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dan uang hasil penjualan barang curian itu alasannya telah habis untuk biaya anak sekolah. Ini masih kita dalami lagi keterangannya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (18/11/2025).

Dari penangkapan tersangka utama ini diperoleh nama tersangka Umar Bakri, sebagai penadah.

Kemudian Polisi bergerak ke kediamannya di Jalan Baru Perintis, Gang Lingga, Senin 17 November sekira pukul 22:00 WIB.

Ketika mau menangkap Umar, Polisi mendapat perlawanan berupa lemparan batu dari masyarakat.

Akibat dilempari batu, Panit Opsnal Reskrim Ipda Hendrawan Bakti mengalami luka memar.

"Ketika hendak melakukan penangkapan dan memboyong tersangka, tiba-tiba kita mendapat serangan dengan dilempari batu oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Akibatnya, Panitopsnal Reskrim Ipda Hendrawan Bakti mengalami luka memar di bagian lengan tangan kanan," ungkapnya.

Tersangka Umar Bakri ketika mengaku telah menjual mobil tersebut kepada seorang penadah di Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat keuntungan Rp 5 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli perkakas rumah tangga dan pakaian.

"Tersangka ini juga berperan membongkar muatan mobil box lalu menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial EO di Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan dan menerima keuntungan Rp 5 juta. Pengakuannya uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk membeli rice cooker dan baju serta bermain judi online," ujarnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved