Kasus Penganiayaan
Direktur PUSHPA Sebut Tidak Perlu Saksi Kunci Dalam Kasus Penganiayaan Shehan
Direktur Pushpa Sumut, Muslim Muis mendesak agar Panglima TNI, Laksmana Yudo Margono mengatensi kasus penganiayaan yang dilakukan Taruna Akmil
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengatensi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Taruna Akmil bernama Zuan Hendru.
Sampai saat ini, kasusnya tak jelas sudah seperti apa.
Menurut Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Enggak perlu saksi kunci itu, itukan kasus penganiyaan. Visum sudah bisa jadi bukti, itu enggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun-medan.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Kabarnya Masih Diperiksa PM, Pihak Korban Yakin Dia Pelaku Utama
"Terhadap penganiayan, ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan. Pertanyaannya, apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan Hendru semestinya dikenakan undang-undang militer.
Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan, maka yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom
Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, baik itu dari Detasemen Polisi Militer ataupun polisi.
Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia kan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang - undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.
Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Kasat Reskrim Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Taruna Akmil Terus Diproses
"Kami minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pernyataan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan sang anak bernama Zofan demi diduga menyelamatkan Zuan Hendru.
Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.
"Enggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.
Baca juga: Sosok Upa, Pacar Taruna Akmil Pemicu Penganiayaan Mahasiswa FK UISU Kabarnya Anak Petinggi USU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.