Kasus Penganiayaan

Direktur PUSHPA Sebut Tidak Perlu Saksi Kunci Dalam Kasus Penganiayaan Shehan

Direktur Pushpa Sumut, Muslim Muis mendesak agar Panglima TNI, Laksmana Yudo Margono mengatensi kasus penganiayaan yang dilakukan Taruna Akmil

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Pengamat Hukum Muslim Muis.. 

"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi membackup lagi," tambahnya.

Dijelaskan Muslim, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkap kasus tersebut.

"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.

Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkap, ia meminta kepada Panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.

"Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dandenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Taruna Akmil, Kapolrestabes Medan Sebut Upaya Mediasi

Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan, jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.

Ia juga meminta kepada Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan.

"Polisi jangan ikut campurlah, serahkan anaknya kalau memang bersalah. Kalau ada dugaan pidana, anak jangan anak dilindungi," ungkapnya.

"Melindungi penjahat, menghalangi - halangi proses penyelidikan bisa kena pidana bapaknya itu," 

"Kita minta, yang kedua copot dulu bapaknya kalau ada intervensi. Untuk taruna itu pecat kalau memang terbukti, belum jadi saja sudah arogan, apa lagi sudah jadi," pungkasnya.(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved