Viral Medsos

Pemilik Mobil yang Cekcok dengan Dokter Muda di RS Pirngadi Bikin Laporan ke Polisi

Pascaviralnya video cekcok antara dokter muda RSUD Pirngadi Medan dengan seorang ibu-ibu, berujung ke laporan pihak kepolisian.

Instagram @memomedsos
Viral di media sosial seorang dokter muda ngamuk (Instagram @memomedsos) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascaviralnya video cekcok antara dokter muda RSUD Pirngadi Medan dengan seorang ibu-ibu, berujung ke laporan pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, ibu-ibu si perekam video tersebut melaporkan dokter muda dengan kasus penganiyaan.

Laporan tersebut dibuat si perekam video di Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ibu yang berinisial M tersebut telah membuat laporan.

Ibu M itu melaporkan atas dugaan penganiayaan.

"Ia, sudah buat laporan. Yang dilaporkan dugaan penganiayaan," ujarnya.

Viralnya video cekcok antara dokter muda dan ibu-ibu berawal dari masalah di parkiran.

Dari informasi yang dihimpun, ibu yang diketahui berinisial M itu mengklakson-klakson dokter muda.

Diduga terpancing emosi, dokter muda itu langsung mendatangi si perekam video dan meluapkan emosinya.

Video cekcok antara keduanya itu pun ramai di media sosial hingga menjadi pembicara warganet.

Perlu diketahui, bunyi klakson sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran soal pemakain klakson, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, ada etika penggunaan klakson saat berkendara di jalan raya.

Klakson dirancang dan digunakan hanya untuk pemberitahuan ke sekitar.

Lalu, klakson tidak digunakan untuk mengundang emosi negatif sekitarnya.

Dilarang membunyikan klakson saat melintas di tempat rumah ibadah dan rumah sakit.

(mft/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved