Berita Viral

Heboh Kisruh di KPK, Saut Situmorang Sebut Ada yang Niat Ingin Singkirkan Brigjen Endar Priantoro

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen endar priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai mengikuti Dialog Publik di Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar, Senin (2/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Saut menilai terdapat niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri yang memang secara sengaja ingin menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023). 

Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK, yang menegaskan bahwa  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.

Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs.

Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.

Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.

"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.

"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.

Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri acara Dialog Publik bertajuk Pendidikan Anti Korupsi di Universitas HKBP Nomensen, Senin (2/12/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri acara Dialog Publik bertajuk Pendidikan Anti Korupsi di Universitas HKBP Nomensen, Senin (2/12/2019). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.

"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."

Diberitakan sebelumnya,  KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved