Berita Viral
Heboh Kisruh di KPK, Saut Situmorang Sebut Ada yang Niat Ingin Singkirkan Brigjen Endar Priantoro
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen endar priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Saut menilai terdapat niat dari KPK era pimpinan Firli Bahuri yang memang secara sengaja ingin menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah tersebut.
"Saya mengatakan ini ada niat yang kelihatan ingin menyingkirkan Endar saja sebenarnya. Sehingga kemudian dicari-cari (alasannya)," kata Saut dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Saut pun menyinggung terkait surat yang diterbitkan Polri pada 29 Maret 2023 kepada KPK, yang menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang penugasan Brigjen Endar di KPK.
Namun, surat Kapolri tersebut seakan diabaikan Firli Bahuri Cs.
Pasalnya, keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, KPK justru mengirimkan surat ke Kapolri yang berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.
Tak hanya itu, pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Brigjen Endar, yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
"Buktinya, Pak Kapolri sudah mengeluarkan (surat perpanjangan masa tugas Endar) pada 29 Maret 2023, terus dia (KPK) bantah lagi pada 31 Maret 2023," ujar Saut.
"Jadi mens rea-nya itu sudah jelas. Sebenarnya yang mens rea-nya cenderung negatif itu siapa di antara dua institusi ini (KPK dan Polri)," imbuh Saut menyebut istilah hukum yang merujuk sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Saut juga membahas terkait proses anggota Polri masuk hingga diberhentikan di KPK.
Menurut penjelasannya, anggota Polri yang ditugaskan ke KPK sejak masuk hingga keluar melalui proses komunikasi antara divisi sumber daya manusia (SDM) masing-masing.

"Setelah melewati serangkaian tes dan dinyatakan memenuhi syarat, pegawai tersebut bekerja selama lima tahun, terus diperpanjang lima tahun lagi, terus nanti diperpanjang dua tahun lagi. Jadi secara total dia 10 tahun boleh di sana," jelasnya.
"Tapi kemarin ada perdebatan peraturan itu tidak berlaku, namun peraturan yang sama tentang sistem penggajian, pasal penggajian berlaku, itu debatable lagi."
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK, yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
KENAPA Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Kasus Tembak Mati 3 Polisi? |
![]() |
---|
Anak Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Andre Taulany Sebut Pihak Erin tak Punya Hati Nurani |
![]() |
---|
Tak Terima Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding, Mira Hayati Melawan, Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
SOSOK Afandi Habisi Tetangga yang Masih SD di Pasuruan, Cuma Gegara Depresi Pengangguran dan Cerai |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Putri AKP Anumerta Lusiyanto Menangis, Siap Lanjutkan Perjuangan Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.