Berita Nasional

Tok! Banding Ditolak, Hakim Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Yosua

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak pada Rabu (12/4/2023).

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak pada Rabu (12/4/2023).

Untuk diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis maksimal tersebut diberikan Hakim kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim pengadilan tinggi Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, artinya hakim menguatkan vonis sebelumnya yakni hukuman mati.

Selanjutnya belum diketahui apakah pihak Ferdy Sambo akan mengajukan kasasi atau tidak.


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved