Berita Nasional
Tok! Banding Ditolak, Hakim Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Yosua
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak pada Rabu (12/4/2023).
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak pada Rabu (12/4/2023).
Untuk diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis maksimal tersebut diberikan Hakim kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim pengadilan tinggi Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, artinya hakim menguatkan vonis sebelumnya yakni hukuman mati.
Selanjutnya belum diketahui apakah pihak Ferdy Sambo akan mengajukan kasasi atau tidak.
Selengkapnya tonton video :
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Presiden Prabowo Akui Pernah Titip Eks Pengawalnya Masuk Perwira Polri: Ini Sah |
|
|---|
| RUMAH Pensiun Jokowi Disebut Capai Rp 200 Miliar, Roy Suryo Klaim Salahi Aturan, Sentil Purbaya |
|
|---|
| RISMON Sianipar Yakin Presiden Prabowo Sudah Tahu Gibran Tak Lulus SMA, Saatnya Wapres Dimakzulkan |
|
|---|
| Rocky Gerung Sempat Sindir Naik Kereta dari Solo ke Cipinang,KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| BGN Beri Insentif Rp 5 Juta untuk Konten Positif tentang MBG, Ternyata Cuma Guyonan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.