Berita Viral
GAWAT, 1.385 WNA Terdata Punya KTP Elektronik, Berdomisili di Bali, Ini Penjelasan Pejabat Daerah
Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar.
TRIBUN-MEDAN.com - Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar.
Seringkali WNA melanggar peraturan ketika berada di Indonesia.
Senada dengan itu, terungkap fakta bahwa sudah ada 1.385 WNA tercatat memiliki KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali.
Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.
"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.

Diakui 1.385 WNA tersebut, berada di beberapa wilayah.
Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.
"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.
Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing ( WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.
"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.
Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.
Disinggung mengenai berdarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belanko biru bukan oranye.
Suryawati mengaku kondisi ini, terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.
warga negara asing (WNA) di Bali
WNA melanggar peraturan ketika berada di Indonesia
1.385 WNA tercatat memiliki KTP elektronik
Tribun-medan.com
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Pak Polisi Pecahkan Kaca Truk, Curiga Angkut BBM Ilegal Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Fantastis Djamari Chaniago Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Isi Handphone Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren, Sang Kakak Cek SIM Card |
![]() |
---|
NASIB Siswa SMA Aniaya Wakil Kepsek Sampai Babak Belur, Ayahnya yang Polisi Cuma Diam Nonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.