Berita Viral

GAWAT, 1.385 WNA Terdata Punya KTP Elektronik, Berdomisili di Bali, Ini Penjelasan Pejabat Daerah

Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar. 

HO
Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar. 

Seringkali WNA melanggar peraturan ketika berada di Indonesia

Senada dengan itu, terungkap fakta bahwa sudah ada 1.385 WNA tercatat memiliki KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali.

Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.

"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.

Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia
Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar. 

Diakui 1.385 WNA tersebut, berada di beberapa wilayah.

Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.

"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.

Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing ( WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.

"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.

Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.

Disinggung mengenai berdarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belanko biru bukan oranye.

Suryawati mengaku kondisi ini, terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved