Berita Viral

GAWAT, 1.385 WNA Terdata Punya KTP Elektronik, Berdomisili di Bali, Ini Penjelasan Pejabat Daerah

Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar. 

HO
Tingkah warga negara asing (WNA) di Bali Indonesia terkadang membuat resah warga sekitar.  

Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut, terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.

"Jadi kita baru menerima blanko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022.

Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blanko KTP-el WNA dengan warna oranye," ungkap Suryawati.

Di sisi lain, KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan, telah terbit tertanggal 12 September 2022.

Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blanko KTP-el untuk WNA yang berwarna oranye.

"Jadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP elektronik WNI dan WNA, yaitu Permendagri 72 Tahun 2022.

Jadi warna blanko KTP elektronik untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP Elektronik saja," imbuhnya. 

Baca juga: NONTON Live Streaming Man United vs Sevilla Jam 02.00 WIB, Akses di Sini Linknya Gratis via HP

Baca juga: Polisi Bersenjata Tertibkan Pemotor yang Ugal-ugalan saat Ngabuburit

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved