Ketua KPK Firli Terlapor, Kapolri Jenderal Sigit Tunggu 2 Keputusan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Kisruh di internal KPK terjadi pasca pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisruh di internal KPK terjadi pasca pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK..

Padahal sebelum pencopotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah perpanjangan tugas terhadap Endar di KPK.

Sigit Prabowo akhirnya  turun tangan soal kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro.

Brigjen Endar Priantoro adalah anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditugaskan di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Jenderal Sigit mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Brigjen Endar kini sedang melawan setelah dicopot Firli Bahuri.

Ketua KPK kini dilapor ke Dewas.

"Kami lihat karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mantan Kabareskrim ini menilai, kekisruhan yang terjadi itu karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK.

"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

 
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri pada 30 Maret.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik kembali anggotanya yang bertugas di KPK yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli mengungkapkan alasannya meminta keduanya ditarik ke Polri karena mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Karena itu, kemudian sejumlah penyidik disebut meninggalkan ruang audiensi yang saat itu belum rampung atau walk out.

Pimpinan KPK disebut sempat mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka yang walk out itu.

Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Akses masuk gedung

Mantan Direktur Penyelidikan kpk Brigjen Endar Priantoro hari ini tak bisa masuk ke Gedung KPK, karena akses masuk dinonaktifkan.

Akses pintu masuk Endar Priantoro dinonaktifkan oleh KPK, artinya Endar tidak diperkenankan masuk oleh KPK sejak Minggu (9/04).

Meskipun tidak mendapat akses masuk ke Gedung KPK, Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab proses hukumnya di Dewan Pengawas masih berjalan.

Sebelumnya Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.

Seperti Kasus Lili Pintauli Mengecewakan?

Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas (Dewas)  KPK juga tak luput dari sasaran kritik.

Dewas KPK  dianggap tidak berperan maksimal bahkan mengecewakan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengingatkan kasus laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Seperti diketahui, Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.

Saut Situmorang (kiri) dan Novel Baswedan
Saut Situmorang (kiri) dan Novel Baswedan (Dok Tribunnews)

Lili kemudian mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Kemarin, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya.

“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri.

Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang.

Baca juga: Jadwal Liga Champions Inter Milan dan Man City Bermain, Liga 1 Malam Ini Persebaya vs Arema FC

Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas.

Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi.

“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.

“Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” katanya lagi.

Saut kemudian mengkritik Dewas dan menyebutnya sebagai bagian dari masalah di KPK.

“Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas itu sudah bagian masalah," ujar Saut.

Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewas saat ini.

Meski demikian, ia tetap mendorong dan mengawasi Dewas agar bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli secara objektif.

Dengan demikian, kata Samad, dalam dugaan pelanggaran etik kali ini Firli tidak lagi lepas seperti dulu.

“Karena kita sudah melihat ada gejala-gejala yang tadi dikatakan Pak Saut kurang menjanjikan,” ujar Samad.

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan hingga penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi gedung KPK lama guna melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri ke Dewas.

Selain Saut dan Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga bergabung dalam gerakan mereka.

Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hemahahua dan Budi Santoso, serta mantan penyidik KPK yang telah dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) juga ikut merapat.

Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Firli Bahuri Sering Foto Dokumen Rahasia

Adapun laporan diajukan ke Dewas setelah mereka berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, meminta agar Firli Bahuri dicopot. Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.

Ketua KPK, Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewas KPK.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Firli Bahuri 

Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas, Ketua KPK Firli Bahuri bakal mengadapi laporan pidana terkait dugaan keterlibatanya atas bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sering memfoto dokumen rahasia sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri diduga terlibat dalam kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

"Sudah menjadi rahasia umum ketika di media disampaikan tentang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri ini. Bahkan ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK. Saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi deputi penindakan dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose," kata Novel usai melaporkan Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Novel menduga modus yang sama dilakukan pada kasus pembocoran dokumen penyelidikan yang saat ini tengah dilaporkan ke Dewas KPK, yakni memfoto kemudian diberikan kepada pihak beperkara.

Menurut ASN Polri itu, tindakan Firli sudah termasuk dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Katanya, dugaan pembocoran dokumen penyelidikan itu sudah masuk ke ranah pidana.

"Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara. Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pidana, tapi terlepas dari pidana ini menjadi ujian buat Dewas untuk bisa menegakkan etik dengan cara yang baik demi kepentingan KPK," kata dia.

Diberitakan, mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dan sejumlah individu melaporkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etika dan pidana.

Mereka meminta agat Firli dicopot karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi.

"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Jadi mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," ucap eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Untuk informasi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya.

Aduan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4/2023) lalu.

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai, dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.

"Selain melaporkan saudara Firli ke dewan pengawas, kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/KompasTV/Tribun-Timur.com 

Ketua KPK Firli Terlapor, Kapolri Jenderal Sigit Tunggu 2 Keputusan Laporan Brigjen Endar Priantoro

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved