News Video
Mayor Henry Divonis 1,5 Tahun Penjara Serta Dipecat Karena Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal Dunia
Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mayor Arh Gede Henry Widyastana divonis pidana penjara selama 1,5 tahun karena terbukti melanggar ketidaktaan yang disengaja di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," tegas hakim.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 103 KUHPidana Militer.
Yang berbunyi, “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa hingga sampai saat ini, terdakwa tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku Oditur dengan lantang mengatakan, akan mengajukan banding kepada Majelis hakim terhadap putusan tersebut.
"Banding yang mulia," jawab Oditur dengan tegas.
Amatan Tribun Medan, tampak kursi pengunjung yang berada didalam ruang sidang di penuhi oleh oknum TNI yang diduga anggota dari Terdakwa.
Sedangkan, Tioma Tambunan selaku ibu dari korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya, yang dibawanya kedalam ruang sidang menggunakan bingkai bewarna putih dari kayu.
Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluk dan terlihat tampak sedih.
Mayor Henry
Mayor Henry Aniaya Serda Wira
Aniaya Serda Wira Hingga Meninggal
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.