Breaking News

Narkoba

Polisi Beberkan Peran Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dalam Kasus 2000 Ekstasi

Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang.

Dimana awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi. Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, dan Mukmin menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang.

Hadi mengatakan hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya.

"Pada saat pemeriksaan awal bahwa salah satu tersangka menyebut nama beliau dalam kapasitasnya sebagai perantara. Jadi ini yang kemudian menjadi langkah penyidik menetapkan status sebagai tersangka dan DPO dalam kapasitas penyidik mencari yang bersangkutan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/3/2023).

Diketahui, Mukmin telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020 lalu.

Polisi meminta anggota partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum.

"kita berharap yang bersangkutan menyerahkan diri, kooperatif untuk menghadapi proses hukum yang ada.

Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum memastikan. Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin karena hari ini mangkir dengan alasan sakit.

"nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat dua orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved