DPO Narkoba

Polisi Beberkan Peran Mukmin Mulyadi, Diduga Sebagai Perantara Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi

Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Mukmin Mulyadi diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Ahmad Dhairobi ke Gimin Simatupang.

Baca juga: DPO 2 Ribu Pil Ekstasi Sekaligus Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Mangkir, Alasan Sakit

Dimana awalnya polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan ekstasi ke Ahmad Dhairobi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, dan Mukmin pun menghubungi Gimin Simatupang sebagai pemegang barang.

Hadi mengatakan hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka lainnya.

"Pada saat pemeriksaan awal bahwa salah satu tersangka menyebut nama beliau dalam kapasitasnya sebagai perantara. Jadi ini yang kemudian menjadi langkah penyidik menetapkan status sebagai tersangka dan DPO dalam kapasitas penyidik mencari yang bersangkutan," kata Kombes Hadi , Kamis (13/4/2023).

Diketahui, Mukmin telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020 lalu.

Polisi meminta anggota partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum.

"Kita berharap yang bersangkutan menyerahkan diri, kooperatif untuk menghadapi proses hukum yang ada.

Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum memastikan. Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin Mulyadi karena hari ini mangkir dengan alasan sakit.

"Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai, merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu, karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat dua orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved