DPO Narkoba

DPO 2 Ribu Pil Ekstasi Sekaligus Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Mangkir, Alasan Sakit

Polda Sumut menyatakan DPO narkoba kasus 2 ribu pil ekstasi, sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan DPO narkoba kasus 2 ribu pil ekstasi, sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik hari ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin Mulyadi beralasan sakit.

Baca juga: Masyarakat Tanjungbalai Kawal Pemeriksaan Mukmin Muliyadi di Polda Sumut

"DPO MM tidak hadiri panggilan 1 pada hari ini, Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit," kata Kombes Yemi, Kamis (13/4/2023).

Polisi mengatakan akan mengirimkan surat panggilan kedua dan diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang.

"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai, merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.

Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Dia menggantikanNariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun pemilihan Mukmin Mulyadi menuai protes.

Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Baca juga: Ternyata Mukmin Mulyadi Tak Cuma Buron Ekstasi, Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved